Artikel
Ayo Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Tahun 2025
Pemprov Jawa Barat (Jabar) menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai bagian dari “Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar.”
Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa inisiatif ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengungkapkan bahwa aturan teknis terkait kebijakan pemutihan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Sesuai ketentuan, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Selama periode ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya, mereka tidak perlu membayarnya. Namun, pajak kendaraan untuk tahun berjalan tetap harus dibayarkan,” jelas Dedi pada Kamis (19/3/2025).
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan pemutihan ini melanjutkan upaya serupa yang telah diterapkan sebelumnya, seperti program relaksasi pajak dan pemberian diskon.
Dalam hal layanan, pemerintah terus mengembangkan teknologi untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan melalui digitalisasi.
Beberapa layanan yang telah tersedia antara lain E-Samsat, aplikasi Sambara dalam Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi status pajak yang tertunggak.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperbaiki ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan di Jawa Barat.
Bagi pemilik kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik sebelumnya, pemerintah telah menggratiskan bea balik nama kendaraan agar data kendaraan lebih akurat dan tertib.
Meskipun pemutihan pajak dan bea balik nama diberikan secara gratis, Dedi mengingatkan bahwa biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Groundbreaking PT. Quanzhou Jinlin Luggage Indonesia, Siap Serap 20 Ribu Tenaga Kerja
Hadir di Indramayu, Sekolah Rakyat Selamatkan Siswa Putus Sekolah
Kurangi Ketergantungan pada Pupuk Kimia, Bupati Lucky Hakim Imbau Petani Gunakan Pupuk Organik
Wabup Syaefudin Menilai, Peran Gen Z Sangat Strategis Dalam Menentukan Arah Bangsa
Desa Mundakjaya Ikuti Lomba Anugerah Gapura Sri Baduga, Penentuan Desa Terbaik Tingkat Kabupaten Indramayu
Sukseskan Program Indramayu Berzakat, Wabup Berikan Apresiasi 2 Desa Pengumpul Zakat Maal Terbanyak
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Dana Desa Tahun 2024
Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024
Pedoman Teknis RKPDesa 2025
Pedoman Teknis RKPDes Tahun 2024
Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
Pedoman Teknis RKPDes Tahun 2023
Download Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022
Pendamping Sosial PKH Desa Mundakjaya Dorong KPM Naik Kelas & Produktif Dari Rumah
Soft Opening Mall Indramayu, Tonggak Baru Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Ribuan Masyarakat Senam Sehat Bersama Bupati Indramayu
Dana Desa Tambahan Tahun Anggaran 2023

