Artikel
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Dana Desa Tahun 2024
02 November 2023 09:07:58
Administrator
167.468 Kali Dibaca
Berita Nasional
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023.
Dana Desa diprioritaskan untuk:
- Pembangunan Desa:
- pemenuhan kebutuhan dasar;
- pembangunan sarana dan prasarana Desa;
- pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
- pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
- Pemberdayaan Masyarakat Desa:
- penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat;
- penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa;
- pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa;
- pengembangan seni budaya lokal; dan
- penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
Untuk Rincian Priorotas Penggunaan Dana Desa dibawah ini:
Rauf | |
---|---|
03 November 2023 23:28:46 Yang terbaru |
|
HUSNI | |
---|---|
07 November 2023 18:35:41 Permendesa tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 |
|
Sahrul | |
---|---|
18 Februari 2024 14:32:42 Apa peraturan undang dana desa 2023 masih berlaku untuk 2024 |
|
Marten Dido | |
---|---|
30 Mei 2024 06:16:11 Salam, Selamat siang, mohon izin bertanya apakah dengan keluarnya Permendes No 13 2023 maka Permendes No 7 2023 dicabut/tidak berlaku lagi. Mohon penjelasanya Terima kasih. Salam. |
|
Marten Dido | |
---|---|
30 Mei 2024 06:16:54 Salam, Selamat siang, mohon izin bertanya apakah dengan keluarnya Permendes No 13 2023 maka Permendes No 7 2023 dicabut/tidak berlaku lagi. Mohon penjelasanya Terima kasih. Salam. |
|
Yudi Purwadi | |
---|---|
06 Agustus 2024 10:01:40 Saya ingin bertanya ? Apakah dana desa diperbolehkan untuk melebarkan jalan kabupaten. Mhon penjelasan sesuai dengan ketentuan UU yg berlaku skr dan apakah ada permendes nya yg mengatur hal tersebut. Sekian dan terimakasih di tunggu jawabanya |
|
Yohanes Lius Bui | |
---|---|
02 September 2024 15:40:03 Apakah prangkat desa tidak bisa angkat jadi pppk |
|
Siti Nurkhayati | |
---|---|
31 Oktober 2024 03:29:59 Terima kasih atas informasinya |
|
Tones Osu | |
---|---|
05 November 2024 00:46:00 SW Warahmatulahi Waberkatu Syaloom! Kepada YTH, Bapak/Ibu staf Kementrian Desa Di Jakarta Dengan Hormat Kami Masyarakat dari Daerah Terpencil Yahukimo Papua Pegunungan Sangat Membutuhkan Pelayanan Bapak/Ibu Melaui Program Mendes ,Karena kami di Kabupaten Yahukimo Memiliki 517 Kampung dan Satu Kelurahan Sehingga Pemerintah Daerah tidak sangkup menjawab Proplem yang ada didaerah. Sekian dan terima kasih respon atau tidak kami tak lupa menyampaikan terima kasih.w....w...w... |
|