Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023.
Dana Desa diprioritaskan untuk:
Untuk Rincian Priorotas Penggunaan Dana Desa dibawah ini:
Tones Osu |
---|
05 November 2024 07:46:00 SW Warahmatulahi Waberkatu Syaloom! Kepada YTH, Bapak/Ibu staf Kementrian Desa Di Jakarta Dengan Hormat Kami Masyarakat dari Daerah Terpencil Yahukimo Papua Pegunungan Sangat Membutuhkan Pelayanan Bapak/Ibu Melaui Program Mendes ,Karena kami di Kabupaten Yahukimo Memiliki 517 Kampung dan Satu Kelurahan Sehingga Pemerintah Daerah tidak sangkup menjawab Proplem yang ada didaerah. Sekian dan terima kasih respon atau tidak kami tak lupa menyampaikan terima kasih.w....w...w... |
Siti nurkhayati |
---|
31 Oktober 2024 10:29:59 Terima kasih atas informasinya |
Yohanes Lius Bui |
---|
02 September 2024 22:40:03 Apakah prangkat desa tidak bisa angkat jadi pppk |
Yudi Purwadi |
---|
06 Agustus 2024 17:01:40 Saya ingin bertanya ? Apakah dana desa diperbolehkan untuk melebarkan jalan kabupaten. Mhon penjelasan sesuai dengan ketentuan UU yg berlaku skr dan apakah ada permendes nya yg mengatur hal tersebut. Sekian dan terimakasih di tunggu jawabanya |
Marten Dido |
---|
30 Mei 2024 13:16:54 Salam, Selamat siang, mohon izin bertanya apakah dengan keluarnya Permendes No 13 2023 maka Permendes No 7 2023 dicabut/tidak berlaku lagi. Mohon penjelasanya Terima kasih. Salam. |
Marten Dido |
---|
30 Mei 2024 13:16:11 Salam, Selamat siang, mohon izin bertanya apakah dengan keluarnya Permendes No 13 2023 maka Permendes No 7 2023 dicabut/tidak berlaku lagi. Mohon penjelasanya Terima kasih. Salam. |
Sahrul |
---|
18 Februari 2024 21:32:42 Apa peraturan undang dana desa 2023 masih berlaku untuk 2024 |
HUSNI |
---|
08 November 2023 01:35:41 Permendesa tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 |
Rauf |
---|
04 November 2023 06:28:46 Yang terbaru |