Selamat datang di Website Resmi Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu.

Artikel

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

05 Januari 2022 15:11:23  Administrator  8.782 Kali Dibaca  Berita Nasional

MUNDAKJAYA.DESA.ID - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan peraturan mengenai prioritas penggunaan Dana Desa (DD) 2022.

Permendes Nomor 7 tahun 2021 ini menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2022.

Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:

  1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan
    • SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan
    • SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.
  2. Desa ekonomi tumbuh merata
    • SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata;
    • SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
    • SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan
    • SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
  3. Desa peduli kesehatan
    • SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera;
    • SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; dan
    • SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
  4. Desa peduli lingkungan
    • SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan;
    • SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim;
    • SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan
    • SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.
  5. Desa peduli pendidikan
    • SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.
  6. Desa ramah perempuan
    • SDGs Desa5: keterlibatan perempuan Desa.
  7. Desa berjejaring
    • SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.
  8. Desa tanggap budaya
    • SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan
    • SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidak mudah, karena itu penggunaan Dana Desa 2022 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional; program prioritas nasional; dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.

Berikut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022:

Unduh Lampiran:
Permendes Nomor 7 Tahun 2021

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 MAPAG TAMBA

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Telagasari-Terisi Km 5
Desa : Mundakjaya
Kecamatan : Cikedung
Kabupaten : Indramayu
Kodepos : 45262
Telepon :
Email : sekretariat@mundakjaya.desa.id

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

SI PANDAN AYU JDIH INDRAMAYU
DISKOMINFO INDRAMAYU CEK PAJAK

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:324
    Kemarin:902
    Total Pengunjung:496.605
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.87
    Browser:Tidak ditemukan