Artikel
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
MUNDAKJAYA.DESA.ID - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan peraturan mengenai prioritas penggunaan Dana Desa (DD) 2022.
Permendes Nomor 7 tahun 2021 ini menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2022.
Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:
- Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan
- SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan
- SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.
- Desa ekonomi tumbuh merata
- SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata;
- SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
- SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan
- SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
- Desa peduli kesehatan
- SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera;
- SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; dan
- SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
- Desa peduli lingkungan
- SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan;
- SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim;
- SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan
- SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.
- Desa peduli pendidikan
- SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.
- Desa ramah perempuan
- SDGs Desa5: keterlibatan perempuan Desa.
- Desa berjejaring
- SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.
- Desa tanggap budaya
- SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan
- SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidak mudah, karena itu penggunaan Dana Desa 2022 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional; program prioritas nasional; dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
Berikut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022:
Unduh Lampiran:
Permendes Nomor 7 Tahun 2021