Artikel
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
MUNDAKJAYA.DESA.ID - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan peraturan mengenai prioritas penggunaan Dana Desa (DD) 2022.
Permendes Nomor 7 tahun 2021 ini menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2022.
Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:
- Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan
- SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan
- SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.
- Desa ekonomi tumbuh merata
- SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata;
- SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
- SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan
- SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
- Desa peduli kesehatan
- SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera;
- SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; dan
- SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
- Desa peduli lingkungan
- SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan;
- SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim;
- SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan
- SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.
- Desa peduli pendidikan
- SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.
- Desa ramah perempuan
- SDGs Desa5: keterlibatan perempuan Desa.
- Desa berjejaring
- SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.
- Desa tanggap budaya
- SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan
- SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidak mudah, karena itu penggunaan Dana Desa 2022 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional; program prioritas nasional; dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
Berikut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022:
Unduh Lampiran:
Permendes Nomor 7 Tahun 2021
Groundbreaking PT. Quanzhou Jinlin Luggage Indonesia, Siap Serap 20 Ribu Tenaga Kerja
Hadir di Indramayu, Sekolah Rakyat Selamatkan Siswa Putus Sekolah
Kurangi Ketergantungan pada Pupuk Kimia, Bupati Lucky Hakim Imbau Petani Gunakan Pupuk Organik
Wabup Syaefudin Menilai, Peran Gen Z Sangat Strategis Dalam Menentukan Arah Bangsa
Desa Mundakjaya Ikuti Lomba Anugerah Gapura Sri Baduga, Penentuan Desa Terbaik Tingkat Kabupaten Indramayu
Ayo Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Tahun 2025
Sukseskan Program Indramayu Berzakat, Wabup Berikan Apresiasi 2 Desa Pengumpul Zakat Maal Terbanyak
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Dana Desa Tahun 2024
Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024
Pedoman Teknis RKPDesa 2025
Pedoman Teknis RKPDes Tahun 2024
Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
Pedoman Teknis RKPDes Tahun 2023
Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke 76
Pemkab Indramayu Berdayakan UMK Agar Bisa Ekspor
Tradisi Mapag Sri Desa Mundakjaya Sebagai Bentuk Rasa Syukur
Pertahankan Indramayu sebagai Lumbung Pangan Nasional, Bupati Nina Agustina Serahkan Bantuan ALSINTAN pada Kelompok Tani
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2023

