Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.
Adapaun tahapan dalam penyusunannya, sebagai berikut:
Sumber: https://ciptadesa.com/pedoman-teknis-rkpdes-2024/
Riman |
---|
22 Oktober 2024 09:39:35 Bisa minta format wordnya? |
Kuspriadi |
---|
03 September 2024 10:35:37 Keren . Admin anda kreatif , salut |
Wijoyo hartono hutauruk |
---|
24 Januari 2024 13:35:54 Contoh format |
Antonius Tamelab |
---|
12 Desember 2023 12:44:10 Dokumen RKPDes |