Artikel
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2023
Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali memjalankan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga bulan Desember mendatang.
Untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan dan diskon pajak ada beberapa persyaratan yang harus menjadi perhatikan wajib pajak. Program tersebut berjalan mulai 16 oktober sampai 16 Desember tahun 2023. Demikian disampaikan Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, Senin (16/10/2023).
“Program ini merupakan langkah untuk mengoptimasi pajak daerah. Kemudian juga demi memberi kemudahan terhadap masyarakat,” katanya.
“Ayo manfaatkan relaksasi pajak ini sebaik mungkin. Dari hasil evaluasi, program ini dapat menyentuh kesadaran para masyarakat untuk membayarkan kewajibannya,” jelasnya.
Dedi Taufik menuturkan, dalam pelaksanaan program ini, ada dua kemudahan dalam membayar pajak. Yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Kemudian keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.
Program tersebut hanya berlaku terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat. Tentunya sesuai juga dengan aturan Bapenda Jabar pada periode berjalan saat ini.
Kemudian program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.
Pertama: pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2%.
Kedua: pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4%.
Kemudian pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari. Sampai dengan 90 hari, sebesar 6%.
Persyarat berikutnya. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8% dan/atau terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10%.
“Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%. Demikian program Bapenda Jabar mengenai diskon dan pemutihan pajak,” pungkasnya.
Groundbreaking PT. Quanzhou Jinlin Luggage Indonesia, Siap Serap 20 Ribu Tenaga Kerja
Hadir di Indramayu, Sekolah Rakyat Selamatkan Siswa Putus Sekolah
Kurangi Ketergantungan pada Pupuk Kimia, Bupati Lucky Hakim Imbau Petani Gunakan Pupuk Organik
Wabup Syaefudin Menilai, Peran Gen Z Sangat Strategis Dalam Menentukan Arah Bangsa
Desa Mundakjaya Ikuti Lomba Anugerah Gapura Sri Baduga, Penentuan Desa Terbaik Tingkat Kabupaten Indramayu
Ayo Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Tahun 2025
Sukseskan Program Indramayu Berzakat, Wabup Berikan Apresiasi 2 Desa Pengumpul Zakat Maal Terbanyak
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Dana Desa Tahun 2024
Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024
Pedoman Teknis RKPDesa 2025
Pedoman Teknis RKPDes Tahun 2024
Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
Pedoman Teknis RKPDes Tahun 2023
Mundakjaya Bersaing di Lomba Desa Tingkat Kabupaten
Pelaksanaan Musrenbangdes di Desa Mundakjaya
Dana Desa Tambahan Tahun Anggaran 2023
Download Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022
Prabowo Subianto Resmi Lantik Lucky Hakim dan Syaefudin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu

